Andika Gumilang Keberatan Vonis Hakim
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pihak artis dan bintang iklan Andika Gumilang mengaku tak bisa menerima dengan keputusan hakim yang menghukum kliennya dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 350 juta. Menurutnya beberapa fakta yang tidak terungkap itu seperti adanya tanda tangan blanko kosong di bukti transfer dari Melinda Dee kepada Andika. Selain itu ada juga fakta yang salah mengenai ibu Andika yang disebut-sebut tinggal di Apartemen Capital selama dia menikah."Kami tidak habis pikir, hakim terlalu mudah mem-vonis. Jelas bagi kami, hakim membantu jaksa. Seolah Andika tahu aset harta Melinda Dee," kata kuasa hukum Andika, Devie Waluyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).Usai persidangan, Andika tampak tenang dan hanya sebentar berkonsultasi dengan pengacaranya. Andika kemudian keluar dari ruang sidang dengan mengenakan topi hitam. Tak ada sepatah kata pun yang dikeluarkan dari mulut suami siri Melinda Dee itu.Andika divonis empat tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun dengan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Oleh jaksa, Andika terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/adt/sjw)
ahmat effendi
Advertisement