Andika Gumilang Nilai Dakwaan JPU Kabur
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus money laundry (pencucian uang) dengan terdakwa artis sinetron Andika Gumilang hari ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. Dalam eksepsinya, suami siri Melinda Dee itu melalui tim pengacaranya menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak jelas dan kabur. Dakwaan JPU dibuat berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta yang ada. "JPU bilang terdakwa tahu gaji istri sirinya Rp60 juta per bulan. Sehingga patut mencurigai banyaknya aliran dana ke rekening terdakwa sebagai hasil tindak pencucian uang. Itu kan asumsi JPU," ujar Devi Waluyo, salah satu kuasa hukum Andika usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011).Devi tidak memaparkan lebih lanjut mengenai kebenaran, bahwa kliennya tidak mengetahui berapa gaji istri sirinya itu. "Iya nanti akan kita jelaskan lewat persidangan," tambahnya.Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya yang sudah direnggut kebebasannya selama 15 hari, jika JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang terdapat di surat dakwaan. "Jpu wajib membuktikan unsur demi unsur dakwaan tersebut. Kalau tidak bisa buktikan majelis hakim harus bebaskan terdakwa," tandas Devi.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
Berita Foto
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
-
Video Kapanlagi HINDIA (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025