Andika Mahesa Dituntut 10 Bulan Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Andika Mahesa
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Andika Mahesa sampai pada tahap penuntutan. Mantan vokalis Kangen Band itu dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Senin (8/4).
"Kemarin Senin (8/4) sidang agendanya tuntutan. Dia dituntut 10 bulan," kata pengacara Andika, Priyagus Widodo saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).
Atas tuntutan itu, pihak kuasa hukum Andika mengaku sedikit lega, karena tuntuntan tidak terlalu berat, jika dibandingkan dengan dakwaan atas kliennya. "Alhamdulillahnya nggak sampai berapa tahun," lanjut Priyagus.
Andika sendiri dikenakan pasal 332 KUHP tentang membawa lari orang yang belum dewasa atas Caca yang saat ini telah resmi menjadi istrinya. Semula, dia juga didakwa pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak.
"Andika dikenakan pasal 332 KUHP. Kalau kemarin kan waktu awal dituntut ada 2 pasal yaitu pasal 81 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP," tukasnya.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (11/4) dengan agenda pembelaan. "Agendanya pembelaan, Kamis minggu ini. Vonis kemungkinan Senin minggu depannya lagi," tandas Priyagus.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/ato/abs/dar)
Editor:
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
KLBB 2026
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
More Stories
Advertisement
Advertisement
