Ardina Rasti: Silakan, Eza Punya Hak Untuk Menyangkal
Ardina Rasti
Kapanlagi.com - Berkas perkara Eza Gionino sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan lengkap (P21). Seterunya, Ardina Rasti mengaku lega karena kasusnya akan segera disidangkan.
"Kita apresiasi dari penyidik Polres sampai kejahatan, karena saya benar-benar di sini hanya minta keadilan," kata Rasti saat ditemui di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

(kpl/aal/abs/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
