Bambang Tri Ajukan Dua Bukti Tambahan

Kapanlagi.com - Kasus sidang perceraian Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo digelar kembali hari ini (Selasa, 10/06/08) di PA Jakarta Pusat. Agenda sidang mengajukan bukti tambahan dari pihak Bambang Tri. Sidang yang hanya dihadiri pengacara kedua belah pihak ini hanya berlangsung selama 20 menit.Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.10 WIB ini majelis hakim memberikan keterangan mengenai berbagai ketentuan. Dari hasil wawancara KapanLagi.com dengan juru bicara pengadilan, Drs. Nuheri SH disebutkan bahwa persidangan mengetengahkan ketentuan berupa harta yang disita. Dijelaskan juga, dalam persidangan ini diajukan dua buah alat bukti tertulis saksi-saksi ahli dari sidang sebelumnya, yaitu berupa:
1. Pendapat dari profesor Bernadette M. Waluyo SH, guru besar UNPAR Bandung;
2. Pendapat dari Abdul Jumali SH, dosen Luar Biasa UNPAR Bandung.Sidang sebelumnya mengetengahkan tambahan bukti dari pihak Halimah. Dan untuk sidang kali ini tambahan bukti dari pihak Bambang. Setelah berkas diserahkan, proses ini akan segera selesai dan dua minggu ke depan majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita akan memberikan penetapan, apakah diterima atau tidak, harta apa saja yang disita, setelah itu kesimpulan lalu keputusan," ungkap Nuheri memberikan penjelasan soal ketentuan majelis hakim tersebut.Sedang isi bukti tertulis dari Bernadette berisi: Apabila telah talak atau gugatan cerai maka tidak ada sita harta bersama, itu merupakan pasal 95 Ayat 1 KHI. Isi bukti tertulis dari Abdul berisi: Pasal 95 KHI tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk adanya sita harta marital.Mengingat ini merupakan sidang sita harta marital pertama dan melibatkan harta dengan jumlah banyak, ada kemungkinan terjadi sogok-menyogok. Tetapi Nuheri meyakinkan tidak ada hal-hal semacam itu. "Insya Allah ini terbebas dari tekanan internal dan eksternal, soalnya kami sulit untuk dipengaruhi dan mempengaruhi." 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ant/erl)

Rekomendasi
Trending