Barang Bukti Sidang Kasus Kematian Alda Raib

Kapanlagi.com - Sebagian barang bukti kunci dalam kasus terbunuhnya Alda Risma ditengarai telah raib. Hal ini terkuak pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5), yang menghadirkan dua saksi ahli yakni Drs. Bambang Cahdjono, APP. MS dari Puslabfor Mabes Polri dan Ruby Zukri Alamsyah, ahli sekuriti sistem. Kedua saksi ahli tersebut menyebutkan ada bagian-bagian tertentu yang ternyata telah hilang.

Dalam keterangannya, Drs. Bambang terlebih dahulu menerangkan tugas yang dijalaninya selama ini adalah membantu forensik dari RSCM dalam melakukan penyelidikan.

"Di dalam urine korban telah ditemukan MDA, MMDA, Propopol dan Pepidien. MDA dan MMDA adalah avitamin yang termasuk golongan psycotropica dan Pepidien masuk dalam golongan narkotika. MDA, MMDA dan Pepidien dalam 4 hari dapat tidak terlacak, dalam waktu 4 hari bercampur urine," jelas Drs. Bambang.

Namun obat-obat yang disebut diatas tidak ada dalam persidangan sebagai barang bukti, padahal jumlahnya signifikan artinya terjadi penggunaan dalam waktu cukup lama.

Sementara, Ruby Zukri Alamsyah menyebutkan, hard disk CCTV yang ada di Hotel Grand Menteng mempunyai memory 200 Gb, yang perharinya digunakan antara 20 - 26 Gb.

"Artinya, dalam waktu 6 hari semua memory bisa terpakai. Dengan demikian, ketika memasuki hari ke-7, rekaman hari pertama akan tertindih dengan rekaman yang baru. Sistem yang digunakan adalah moving censor, dimana jika ada benda bergerak, kamera tersebut akan merekam," jelasnya.

Selain itu, Ruby juga menandaskan bahwa rekaman dari kamera ini bisa dimanipulasi, baik nama file maupun waktu. "Dan saya juga tidak bisa menjawab apakah rekaman tersebut dimanipulasi apa tidak, tetapi saya menerimanya dalam bentuk seperti itu," jawab Ruby.

Dari catatan Ruby, berdasarkan rekaman CCTV diketahui bahwa pada tanggal 10 Desember 2006, pukul 15.53 Ferry tiba di hotel dan melakukan check-in pada jam 15.54.

Pada jam 16.02, Alda datang bersama dua orang, pria dan wanita. Pada pukul 15.57 Ferry masuk ke kamar di lantai empat, disusul Alda pada pukul 16.03 bersama dua orang tadi.

Pada tanggal 12 Desember, Alda terlihat digotong keluar dan dimasukan ke lift oleh empat orang laki-laki, salah satunya Ferry, pada pukul 18.24. Ferry mengurus administrasi pukul 19.23 dan pukul 19.24 salah satu satpam berkomunikasi dengan hp.

Dari hasil tersebut dapat disimpulkan, rekaman pada tanggal 11 Desember telah raib, yang mana dalam rekaman kunci tersebut tidak memperlihatkan Zen dan Firman, dua orang yang selama ini diduga sebagai orang yang membawa obat-obatan untuk membuat nyawa Alda melayang.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending