Khrisna Mukti Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik

Khrisna Mukti Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik Khrisna Mukti

Kapanlagi.com - Akhirnya aktor Khrisna Mukti diputuskan tak bersalah atas tuntutan penggelapan uang dan persekongkolan yang melibatkan uang ratusan juta rupiah dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Diakuinya, jalannya untuk menuntut balik Heri Maulana yang telah melaporkannya semakin terbuka lebar lebar. Menurut kuasa hukum Khrisna, Adnan Assegaf, pelaporan kliennya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Heri saat ini sudah masuk Kejaksaan Negeri Jakarta."Heri ini memang sudah menjadi tersangka dan berkasnya sudah masuk Kejaksaan Jakarta atas pencemaran nama baik. Kita tinggal akan menunggu persidangannya si Heri yang akan menjadi terdakwa," terang Adnan saat dihubungi KapanLagi.com™, Jumat (05/03).Tuntutan Khrisna atas pencemaran nama baik dirinya tersebut saat ini baru berstatus P19 ( bukti-bukti belum lengkap ) belum P21 (penilaian lengkapnya berkas perkara). Adnan menjelaskan jika tuntutan pencemaran nama baik tersebut harus dilengkapi dengan surat perjanjian dari penuntut Heri dalam hal ini Khrisna. Namun saat ini kliennya belum menandatangani surat itu karena Krisna sedang istirahat karena kemarin sempat shock."Saat ini baru P19 belum P21. Kalau tuntutan pencemaran nama baik itu harus ada perjanjian di atas materi bahwa dia (Khrisna) akan menuntut. Kalau sekarang sepertinya dia mau istirahat dulu karena kemarin dia sempat shock," tutur Adnan.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/npy)

Rekomendasi
Trending