Berkas Imam S Arifin Dikembalikan ke Poltabes Medan
Kapanlagi.com - Kasus yang menimpa artis dangdut Imam S Arifin saat ini akan memasuki tahapan sidang. Namun untuk melanjutkan hal tersebut, dalam hal proses ternyata masih ada sebuah kekurangan. Hal ini terjadi pada hari Selasa (13/5), dimana pihak Kejaksaan Negeri Medan mengembalikan berkas artis tersebut kepada pihak Poltabes Medan. Dikembalikannya berkas pemeriksaan Imam tersebut karena masih ada kekurangan di dalam kelengkapan berkas. "Kita telah mengembalikan berkas Imam karena masih terdapat kekurangan," kata Mangihut Sinaga, selaku Kepala Kejari Medan. Sedangkan pihak Kejari Medan sendiri telah menunjuk dua jaksa penuntut, yakni Agus Wirawan, SH, dan Edi Irsan, SH, terkait penyidangan artis dangdut tersebut. Disatu sisi, Agus Wirawan yang ditemui mengatakan bahwa dikembalikannya berkas Imam tersebut karena pihak kepolisian belum melengkapi berita izin sita. "Memang benar dikembalikan berkas tersebut pada Senin. Hal ini disebabkan karena masih ada kekurangan dimana pihak kepolisian belum melengkapi izin sita," kata Agus Irawan. Menurutnya, izin sita ini sangat penting untuk dilengkapi karena di sini akan terdapat barang-barang apa saja yang disita. "Dalam berkas itu seharusnya disebutkan berita acara izin sita secara tertulis. Apa-apa saja yang disita hal ini sangat penting untuk pihak pengadilan," kata Agus. Perlu diketahui, kasus Imam artis sekaligus penyanyi dangdut itu ditangkap pada tanggal 5 April 2008, di Hotel Pardede Medan karena telah mengoksumsi narkoba. Dari tangannya pihak kepolisian berhasil menyita barang haram berupa paket sabu-sabu beserta alat hisapnya dan juga pil viagra.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/romulo/bun)
Advertisement
