Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Diterima Kejagung

Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Diterima Kejagung Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas lima tersangka rekan artis Raffi Ahmad dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara berkas Raffi dan dua rekannya yang lain masih belum selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penyidik BNN pada 24 Mei 2013 telah menyerahkan kembali berkas perkara kelima rekan Raffi Ahmad.


Kelima rekan Raffi Ahmad itu berinisial F, MT, JA, KA dan WT. "Nomor surat penyerahan kembali berkas itu Nomor B 669 s/ 673 /V/2013/BNN," katanya di Jakarta, Selasa (28/5).
Berkas itu, selanjutnya akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Sedangkan berkas untuk tersangka Raffi Ahmad dan dua rekan lainnya, R dan U, sampai sekarang masih belum diterima oleh kejaksaan. "Berkas untuk tersangka R dan dua rekannya masih belum diterima kejaksaan," katanya.Raffi Ahmad pada bulan lalu dibebaskan oleh BNN setelah dinyatakan dapat menjalani rehabilitasi jalan.

Presenter muda Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon. Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido.

(kpl/ant/dar)

Rekomendasi
Trending