BNN Tolak Materi Permohonan Pihak Raffi Ahmad

BNN Tolak Materi Permohonan Pihak Raffi Ahmad Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Sidang praperadilan artis Raffi Ahmad terkait kasus penyalahgunaan zat methylon digelar di Pengadilan Negeri JakartaTimur, Selasa (5/3). Pada kesempatan ini, pihak termohon (BNN) menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak lengkap dan tidak dapat diterima.Adapun jawaban pihak termohon menanggapi beberapa materi permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon adalah sebagai berikut:1. Menolak dengan tegas seluruh dalil pra peradilan yang diajukan kecuali yang benar-benar diakui secara tegas.2. Tidak akan menjawab dan menanggapi satu per satu, tapi menjawab dalam bentuk jawaban dalam asesmen yang utuh dan tidak terpisahkan. Terhadap dalil-dalil yang tidak relevan dalam konteks juga tidak akan dijawab.3. Dalam permohonan sudah sangat mengerti tentang materi. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena menyatakan penangkapan, penahanan, pembantaran, semuanya sah.
4. Pemohon telah mencampur adukkan persoalan di luar. Dengan demikian, permohonan ini tidak jelas. Karena itu tidak dapat diterima, sebagaiman Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), bahwa gugatan yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima.5. Kewenangan sudah sangat jelas tentang hukum acara pidana.6. Terkait barang bukti dan rehab, bukan objek praperadilan. Dan bukan menjadi kewenangan hakim pra peradilan.7. Soal pembantaran sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum, itu tidak benar! Karena itu justru dari surat 31 Januari 2013 atas nama Mansyur Sangap yang mengajukan permohonan dan juga sudah sampaikan RSKO. Jadi permohonan praperadilan ini dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Zaskia Shinta Doakan Kasus Raffi Ahmad Cepat Selesai

Hingga Kini, Vicky Shu Yakin Raffi Ahmad Bebas Narkoba

Inilah Daftar Pelanggaran BNN Terhadap Raffi Ahmad

Amy Qanita Menangis di Sidang Praperadilan Raffi Ahmad

Sahabat Dahsyat Dukung Raffi Ahmad di Sidang Praperadilan

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/aha/abs/rth)

Rekomendasi
Trending