Booking Ayu Azhari, Fathanah Berikan DP Rp 38 Juta

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Booking Ayu Azhari, Fathanah Berikan DP Rp 38 Juta Ayu Azhari

Kapanlagi.com - Dugaan keterlibatan Ayu Azhari dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Ahmad Fathanah semakin terungkap. Ternyata, Fathanah memberikan uang kepada mantan bintang panas itu untuk biaya manggung.
"Waktu itu mau ada acara, butuh nyanyi. Ayu dibooking Fathanah duluan. Klausulnya itu nih dikasih dulu Rp 20 juta dan USD 1.800 (Total Rp 38 juta)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (3/5).


Namun, acara itu tak kunjung terlaksana, hingga Fathanah ditangkap KPK. Sayangnya, Johan tidak mengetahui berapa total mantan bintang panas itu dibayar untuk manggung oleh Fathanah. "Uang (DP) itu sebagai panjer kalau dia manggung," ujar Johan.
Diketahui, Jumat Ayu telah mengembalikan uang DP itu kepada KPK. Namun saat ditanya awak media, Ayu malah berbohong dan mengaku menyerahkan bukti rekening koran. Bukti rekening koran itu untuk menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana berupa uang atau bentuk apapun dari Fathanah.

Booking Ayu Azhari, Fathanah Berikan DP Rp 38 Juta

Ayu Azhari Bantah Restorannya Kecipratan Daging Impor

Ayu Azhari: Saya Tidak Pernah Terima Uang Dari Siapa Pun

Ayu Azhari Langganan Diundang Ahmad Fathanah ke Daerah

Ayu Azhari Sempat Dikenalkan Dengan Istri Ahmad Fathanah

Ayu Azhari Merasa Jadi Korban Ahmad Fathanah

Ayu Azhari Sering Diajak Ahmad Fathanah Ketemu di Mal

Ayu Azhari Diperiksa KPK

Sebelumnya, Ayu mengaku sering dihubungi kawan dekat Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu untuk menyanyi. Bahkan, bukan hanya menyanyi, Ayu juga sering diundang menjadi pembawa acara dan koordinator dalam acara PKS dan Pilkada.
Belakangan diketahui, Ayu merasa dikorbankan. Ayu yang dijanjikan pekerjaan oleh Fathanah ternyata tidak terlaksana. "Sebenarnya saya korban, korban dari kerjaan-kerjaan yang dijanjikan," ujar Ayu beberapa waktu lalu.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending