Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Tidak Ajukan Banding Putusan Majelis Hakim

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Tidak Ajukan Banding Putusan Majelis Hakim
Teuku Ryan Tidak Ajukan Banding Putusan Majelis Hakim (Credit: instagram.com/teukuryantr)

Kapanlagi.com - Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai setelah putusan cerai dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Meski begitu, Teuku Ryan menerima hasil putusan cerai tersebut. Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menjelaskan bahwa, kliennya tidak akan mengajukan banding.

“Saya sudah bertemu dengan Ryan sejak hari pertama putusan dan kita berdiskusi didampingi. Ayahnya juga, saya memberi saran dan masukan atas keputusan ini. Kalau amar putusan sudah jelas, hak asuh, uang nafkah anak serta cerai putus dan itu diberikan kepada Ricis,” ujar Dedi Armidi saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

“Memang Sementara ini putusannya atau kesepakatan kita kita tidak akan melakukan banding atas perkara ini,” sambungnya.

1. Tak Ajukan Banding

Dedi menjelaskan, dirinya meminta agar Ryan tak perlu mengajukan banding. Apalagi Ria Ricis juga sudah tak mau lagi mempertahankan rumah tangganya.

“Alasannya sederhana, karena usaha kita sejak perkara ini dimasukkan Januari kemarin. Ryan harus bisa menerima keadaan ini dan rasa-rasanya sih memang keputusan banding ini belum final ya. Tapi Saya dan Ryan ada keputusan enggak akan mengajukan banding. Tapi kita lihat perkembangan," ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim meminta Ryan untuk membayar nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan. Hak asuh anak juga diserahkan kepada Ria Ricis. Terkait hal itu, Teuku Ryan sudah menerima putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Sudah Legowo

“Jadi kita sebenarnya legowo, kita menyarankan pada Ryan untuk menerima dan insya Allah ini tidak berkepanjangan cukup sampai di sini aja. Walaupun ada yang terjadi belakangan trending segala macam ya kita mengikuti prosesnya,” pungkasnya.

Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS. Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan itu. Kakak Ricis, Oki Setiana Dewi, juga sudah memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending