Ciuman Krisdayanti - Raul Termasuk Tindak Pidana

Ciuman Krisdayanti - Raul Termasuk Tindak Pidana Raul Lemos dan Krisdayanti

Kapanlagi.com - Ciuman Krisdayanti dan Raul Lemos benar-benar dianggap sebagai masalah serius oleh pengacara dan juga anggota LSM Hajar, Yaser Arafat. Secara resmi Yaser membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya pada Jumat (23/7) dengan melaporkan tindakan ciuman yang dilakukan di depan wartawan belum lama ini."Meluruskan bahwa perbuatan seperti itu (ciuman KD - Raul) merupakan perbuatan keasusilaan, apalagi menggunakan media cetak dan elektronik. Melaporkan atas dugaan tindak pidana. Setiap warga negara berhak melaporkan adanya tindak pidana kita di sini," kata Yaser saat ditanya kepentingannya datang ke Polda Metro Jaya.Dijelaskan Yaser, adegan ciuman yang dilakukan selebriti bersama kekasih - yang masih berstatus suami orang lain tersebut sudah melanggar norma yang berlaku dan dianggap sebagai tindakan keasusilaan."Karena sudah jelas mempertontonkan adegan ciuman. Kita sebagai bangsa Timur seharusnya tidak demikian, penuh dengan etika, penuh moral, dan penuh kesopanan. Tidak perlu mempertontonkan seperti itu. Oke lah kalau cuma menunjukkan cincin, tapi jangan mempertontonkan adegan ciuman karena itu merupakan tindakan keasusilaan," jelas Yaser.Buah tindakan yang dilakukannya, KD pun terancam melanggar beberapa pasal yang diajukan oleh Yaser. Di antaranya tindak pidana yang mengancamnya beberapa tahun penjara. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi
Trending