Kapanlagi.com - Cynthiara Alona resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan hotel yang berlokasi di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang dijadikan tempat prostitusi online. Wanita berusia 35 tahun itu telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Agustinus Nahak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (18/3) Kamis sore. Ia mengatakan kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya pada jam 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.
"Jam 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk di BAP, setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus Tinus Nahak.
"Sampai saat ini masih di tahan di Polda Metro Jaya. Saya harus temui penyidik dan pak Kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di tkp," ujarnya.
"Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di BAP dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Tak hanya itu, dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang diciduk tersebut berjumlah puluhan dan langsung diangkut dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung, setelah itu polisi juga berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
(kpl/irf/tmd)