Tidak seperti pada sidang pertama yang digelar pada 10 Agustus lalu, Dewi dan Ray hadir di persidangan kedua ini.
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Dewi kepada Ray dikabulkan oleh pengadilan dengan proses yang relatif cepat karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah terpenuhi. Setelah menanyai para saksi dan melihat tak ada perubahan gugatan, majelis hakim memutuskan perceraian tersebut.
Persoalan perwalian anak-anak dan pengaturan harta gono-gini tidak dicantumkan dalam gugatan cerai tersebut, penanganannya diserahkan kepada kedua pihak. Dewi dan Ray dianugerahi empat anak, Gizcka Putri Sahetapy (22), Rama Putra Sahetapy (12), Panji Surya (9), dan Muhammad Raya (3).
Dewi menggugat cerai Ray karena Ray hendak menikah lagi dengan Sri Respatini Kusumastuti, seorang pengusaha kafe dan katering, yang pernah menjadi dosen seni pertunjukan di Institut Kesenian Jakarta.
(kmp/dar)