Dikritik Soal Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, Anya Geraldine Buka Suara

Penulis: Mita Anandayu

Diterbitkan:

Dikritik Soal Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, Anya Geraldine Buka Suara
Anya Geraldine © Kapanlagi.com/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Anya Geraldine kembali membuat kontroversi dengan mengibarkan bendera robek pada saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus lalu. Dalam sebuah postingan foto, Anya nampak membawa bendera merah putih. Namun sayangnya bendera yang ia kibarkan ini robek dan akhirnya menuai kontroversi.


Pada unggahannya ini Anya Geraldine menuliskan sebuah caption. Tak panjang memang, tapi cukup menyindir netizen.


"Barang siapa yang merdekanya hobi julid, kita mah yang julidin tetep merdeka idupnya alhamdulillah *eh #DirgahayuIndonesia sissst #justkiddin," tulisnya.

1. Komentari Kritikan Netizen Soal Bendera Robek

© instagram.com/anyageraldine

Beberapa hari pasca kontroversi tersebut muncul, Anya pun akhirnya buka suara. Meski tak menyinggung soal bendera robek tapi nampak Anya mengomentari soal netizen yang mengkritisinya.

Dalam caption yang ia tulis, Anya nampaknya tak mempedulikan apa yang dikatakan netizen soal yang telah dilakukannya.

"When they talk shit bout u. Ha? Mmmmyhmmm iye da, bodo amat, serah u, terbiasa, lemesin aja," tulis Anya dalam postingannya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Tindak Pidana Kibarkan Bendera Robek

Pengerusakan bendera merah putih dianggap sebagai pelanggaran hukum. Selain itu bagi yang mengibarkan bendera merah putih rusak atau robek pun akan ditindak pidana. Berikut pasal yang mengatur hal ini:

UU Nomor 24 a jo pasal 66 Tahun 2009 berbunyi seperti ini, "Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Lanjut ke pasal selanjutnya, yaitu Pasal 24 b, c, dan d atau 3 jo Pasal 67. Bunyinya, "Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/mit)

Editor:

Mita Anandayu

Rekomendasi
Trending