Dua Personel Kangen Band Tak Diproses Hukum

Dua Personel Kangen Band Tak Diproses Hukum Andika Kangen Band

Kapanlagi.com - Dua personel Kangen Band, Andika Mahesa dan Izzi terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Keduanya pun harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi dan dibebaskan dari jeratan hukum kasus narkoba."Setelah diskusi dengan kuasa hukum mereka berdua, maka akan kita antar mereka berdua, Andika dan Izzi ke panti rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi. Di sana mereka akan menjalani rehabilitasi dan masih bisa main band," ujarBenny J Mamoto, Direktur Narkotika Alamiah BNN saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).Kebijakan untuk merehabilitasi Andika dan Izzi karena keduanya memang tidak terbukti memiliki narkotika. Namun keduanya berdasarkan pemeriksaan urine positif menggunakan narkotika jenis ganja."Dalam konteks penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh BNN, dua personel Kangen Band masuk dalam pengguna. Tak ada barang bukti, namun ketika dites urine dinyatakan positif," ujarnya."Kami ingin menyampaikan dasar hukum pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang memandang bahwa penyalahgunaan sebagai korban. UU ini lebih humanis. Namun sangat tegas kepada pengedar atau bandar," tambah Benny.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending