Eksekusi Dewi Perssik Tak Perlu Salinan Putusan MA

Eksekusi Dewi Perssik Tak Perlu Salinan Putusan MA Dewi Perssik © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kasus gontok-gontokan antara Julia Perez (Jupe) dan Dewi Perssik (Depe) sudah impas. Berawal dari syuting adegan film Arwah Goyang Karawang, keduanya pun terlibat perkelahian dan berakhir di meja hijau.
Baik Depe maupun Jupe saling melapor ke pihak berwajib. Keduanya, dalam proses hukum pun sama-sama menjadi tersangka. Jupe sendiri sudah menjalani vonis hukuman 3 bulan penjara.
Kali ini, giliran Dewi Perssik yang harus menanggung pahit dari perkelahian mereka. Ia juga diputus oleh Mahkamah Agung dengan vonis 3 bulan penjara. Pihak kejaksaan telah menyambangi kediaman Depe untuk melakukan eksekusi.
Kepada pihak kejaksaan, Depe menanyakan salinan putusan MA tersebut sebagai bukti bahwa dirinya telah diputus demikian oleh lembaga hukum tertinggi di Indonesia tersebut.
"Tidak perlu, ini berbeda dengan panggilan sidang. Karena setelah mendapat keputusan MA, itu sama saja sudah inkrah," kata Kasi pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, di kantornya, Kamis (13/2).
Saat ini, pihak kejaksaan menunggu kedatangan Depe untuk dieksekusi. Mereka mengaku tak ingin melakukan penjemputan paksa, dan menghimbau Depe untuk datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan kesadaran diri.
"Tidak ada upaya paksa, dia dengan kesadaran diri, dia akan datang. Tadi kesepakatannya gitu dengan pihak keluarga," tandasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending