Emilia Contessa Wajib Ijab Kabul Lagi?
Emilia Contessa
Kapanlagi.com - Artis senior Emilia Contessa ditalak oleh sang suami, Usamah Bin Muhammad Alhadar dan akhirnya digugat cerai. Namun, di tengah persidangan, Usamah mencabut gugatannya dan persidangan pun harus dibatalkan kemudian keduanya batal bercerai. Lalu, apakah keduanya harus dinikahkan kembali mengingat Usamah sudah menjatuhkan talak?"Mereka kan nikah secara resmi, bukan hanya secara agama, tapi negara. Kalau perceraian itu kan hanya bisa terjadi di depan Pengadilan Agama saja sehingga tidak perlu harus menikah lagi atau dinikahkan dan itu menurut hukum positifnya atau hukum yang berlaku di negara," jelas Tamah SH, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Rabu (23/3).Seperti diketahui, secara hukum Islam jika seorang suami sudah memberikan talak kepada istri, maka wajib hukumnya kepada kedua belah pihak untuk dinikahi jika memang ingin rujuk. Namun, pihak Pengadilan Agama menilai bahwa pihaknya hanya memakai hukum yang berada di Indonesia."Dan itu saya bicara di sini hukum positif dan hukum Islam, dan ini kan belum diputus di pengadilan. Intinya, perceraian itu kan terjadi hanya di depan persidangan," ujarnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
