Ferry Divonis 15 Tahun, Halimah Pingsan

Kapanlagi.com - Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (9/8) akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Perkasa terdakwa pembunuh artis pop Alda Risma. Amar putusan Majelis Hakim yang bacakan oleh Sarpin Rizaldi SH selaku Hakim Anggota, langsung disambut teriak histeris ibunda korban Ny. Halimah dengan merangsek ke depan. Dan tak berapa lama setelah diamankan, Ny. Halimah jatuh pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Menanggapi hal ini pengacara keluarga almarhumah Alda Risma – Farhat Abbas, mengatakan "Persidangan ini sebagaimana kita lihat merupakan perjuangan keluarga Alda untuk menegakkan hukum dan apa yang terjadi dengan Ny Halimah merupakan bentuk kekecewaan dan ketidakadilan yang terpaksa harus diterima keluarga Alda." Dalam amar putusannya Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan-pertimbangan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan pembunuhan telah terpenuhi artinya tuntutan jaksa penuntut umum dari pasal 338 KUHP dengan hukuman 14 tahun penjara berubah menjadi pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau mati. Maka satu hal yang wajar kalau keluarga Alda berusaha menuntut hukuman mati, seperti yang diucapkan Fahmi – adik Alda, "Harus dihukum mati!"Sarpin Rizaldi SH, seusai sidang enggan mengomentari vonis 15 tahun penjara yang dikenakan pada Ferry. "No Comment-lah," elaknya. "Tapi," ujarnya lebih lanjut, "Bahwa pasal 340 KUHP memang sesuai kasus, namun dalam hukuman ada batasan minimal dan maksimal sampai 20 tahun di luar hukuman mati dan seumur hidup." Sarpin pun buru-buru menandaskan bahwa sama sekali tidak ada suap menyuap seperti yang disinyalir selama ini. "Kalau masalah puas dan tidak puas semua pihak pasti merasakan itu," ujar Sarpin. Perkataan Sarpin ini jelas senada dengan kuasa hukum Ferry Surya Perkasa – Zacky Tanjung yang akan segera mengajukan banding. "Tentu kami tidak puas, kami akan segera banding, tidak ada bukti tambahan karena dalam sidang ini telah terbukti Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi semua telah mengarah pada pasal 338, hanya saja ke depan yang perlu dibenahi adalah cara berpikir logika majelis hakim," tandas Zacky. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn)

Rekomendasi
Trending