Ferry Surya Divonis Pagi Ini
Kapanlagi.com - Pada hari Kamis (9/8) pagi ini, nasib Ferry Surya Prakasa, terdakwa dalam kasus pembunuhan Alda Risma, bakal ditentukan lewat vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Ferry, Zacky Tanjung, telah meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.
Sebab menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta. Beberapa keterangan saksi dianggap tidak mendukung dakwaan bahwa Ferry telah membunuh secara bersama-sama ataupun melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.
"Ferry dan Alda sama-sama secara sadar saling menyuntik kok. Sialnya Ferry, Alda mati," ujar Zacky.
Pada sidang tuntutan yang berlangsung dua pekan lalu, JPU mengajukan tuntutan hukuman 14 tahun penjara dengan dakwaan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan secara bersama-sama.
Advertisement
Keluarga Alda, khususnya Halimah, merasa tuntutan JPU itu terlalu ringan. Sebaliknya, Ferry merasa tuntutan tersebut berlebihan. Ferry mengungkapkan pembelaan pada sidang pledoi yang berlangsung pada Selasa (7/8) lalu.
Ketika itu, Ferry membacakan dua lembar pembelaan. Inti pembelaan itu adalah dia mengakui adanya suntik-menyuntik dengan bahan psikotropika. Akan tetapi, dia menyangkal bahwa hal itu dilakukan berencana untuk menghabisi nyawa Alda.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/fia)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
