Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6/2020). Kali ini agenda persidangan membahas tentang eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum pelantun Jom Jom Manjalita tersebut.
Setelah melalui proses pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi dari kuasa hukum Lucinta. Seperti diketahui, isi dari eksepsi tersebut adalah pembatalan dakwaan terhadap kasus Lucinta.
"Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa sepenuhnya. Dengan begitu surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan sah dan dapat dijadikan dasar di persidangan dan selanjutnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara,” ucap Hakim Ketua diteruskan dengan ketukan palu.
Lucinta Luna / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Atas hasil putusan tersebut, Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Lucinta Luna dilanjut ke pokok perkara. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Ya udah telponan dan video call aja. Jadi pas aja gitu di hari ultahnya dia bisa video call. Jadi bisa ucapin ulang tahun. Sedih, kan nangis dia lihat aja di video yang saya share. Video call nangis," ucap kekasih Lucinta, Abash saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (17/6).
(kpl/dan/gtr)