Garneta Haruni Pun Tak Dapat Harta Gono Gini
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sebuah rumah di kawasan Cilandak yang dituntut Garneta Haruni dalam perceraiannya dengan Didi Mahardika untuk dibagi dua, tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu karena sertifikat atas rumah tersebut bukanlah atas nama Didi.
"Harta gono-gini tidak ada, untuk rumah sertifikat atas nama Guntur dan lain-lain, jadi hakim tidak menyatakan itu harta bersama," ujar Petrus Balapationa, kuasa hukum Garneta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Petrus menambahkan untuk masalah KDRT yang dilakukan oleh Didi terhadap kliennya pihak pengadilan belum bisa memutuskan hal tersebut. "Belum bisa mutuskan. Garneta-nya tidak hadir. Kembali lagi ke Garneta," katanya.
Saat sidang putusan Garneta tidak bisa hadir di persidangan karena sedang ada pekerjaan di luar negeri. Tim kuasa hukumnya akan melaporkan hasil persidangan itu secepatnya. "Hasil hari ini saja belum tau apa diterima atau banding," tukas Petrus.
Sesuai putusan sidang, Didi hanya berkewajiban membayar uang iddah sebesar Rp 10 juta selama waktu tiga bulan dan uang mut'ah Rp 10 juta. Total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 40 juta kepada Garneta Haruni.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/rea/aal/dar)
Renata Angelica
Advertisement