Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara gugatan Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya, Rabu, 19 Januari 2022. Pada sidang tersebut, masing - masing pihak memberikan kesimpulan atas proses pemeriksaan perkara.
Setelah menerima hasil kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Majelis Hakim megagendakan untuk membuat hasil keputusan pada 3 Februari 2022 mendatang.
"Tadi sidang dengan acara kesimpulan para pihak, baik penggugat maupun tergugat terkait pemeriksaan dan hasil putusannya nanti tanggal 3 Februari," kata Hakam, SH, MH, kuasa hukum Wenny ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/1).
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Menghadapi sidang putusan, Wenny Ariani, sudah bersiap diri apabila Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatannya.
"Kalau memang terpahitnya tidak sesuai harapan, gugatan kami tidak dikabulkan pasti kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Hakam.
"Akan tetapi kalau dikabulkan termasuk dalam petitum termasuk oermintaan kita dalam tes dna, pasti dari pihak tergugat akan melakukan upaya hukum dan itu saya yakin. Jadi perjuangan klien kami masih panjang. Yang jelas klien kami berprinsip memperjuangkan hak anak termasuk untuk mengetahui bahwa saudara tergugat adalah ayah biologisnya," lanjut Hakam.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Seperti diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juli 2021.
Dalam isi gugatan, Wenny yang menuding Rezky Aditya melakukan perbuatan melawan hukum, meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA dan mengakui Naira Kaemita Tarekat atau Kekey sebagai anak biologisnya.
Selain itu, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky, yakni berupa rumah dan kendaraan roda empat. Wenny juga menuntut kerugian materiil dan imaterial dengan total Rp. 17,5 miliar.
Advertisement
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Pada sidang sebelumnya, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas yang berisi pernyataan menolak permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA. Alasan Rezky Aditya menolak untuk melakukan tes DNA dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.
"Penggugat sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang sah untuk meminta tergugat untuk melakukan tes DNA. A. Nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan dan diperkuat dari saksi bahwa antara penggugat dan tergugat tidak terjadi perkawinan, sehingga sangat tidak mungkin tergugat dipaksa melakukan tes DNA," kata Hakim di ruang sidang.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Lebih lanjut, atas penolakan Rezky Aditya tersebut, kuasa hukum Wenny, Hakam, SH.MH. mencoba mengajukan Wenny untuk menjadi alat bukti dengan melakukan sumpah bahwa dirinya dengan Rezky Aditya ada hubungan spesial.
"Untuk memutus persoalan terkait gugatan yang kami sampaikan, tidak lain adalah tes DNA. Akan tetapi yang terjadi ditolak sehingga kami meminta kerendahan hati yang mulia untuk mengabulkan suppletoir atau kalau tidak decisoir juga tidak apa apa," kata Hakam.
Advertisement
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Namun sayang, permintaan Hakam untuk menjadikan Wenny sebagai alat bukti, ditolak majelis Hakim.
"Atas permintaan dari kuasa penggugat, majelis hakim tidak bisa melakukan. Sumpah itu bisa dilakukan apabila tidak ada bukti yang ditunjukan. Karena sebelumnya saudara sudah mengajukan beberapa bukti," kata Majelis Hakim.
(kpl/dan/dwn)