Halimah Batal Cerai Dengan Bambang Trihatmodjo

Kapanlagi.com - Halimah Agustina Kamil sedang berbahagia. Karena, banding kasus cerainya di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat diterima. Ibu tiga anak itu pun batal bercerai dari suaminya Bambang Trihatmodjo.“Permohonan penggugat untuk menjatuhkan talak tidak dapat diterima. Hakim menilai hal-hal yang menjadi penyebab perceraian sangat lemah dan tidak masuk akal. Permohonan izin Bambang untuk bercerai pun dinilai sangat kabur dan tidak jelas,” kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri, Selasa (14/10/08).Kekalahan yang dialami oleh Bambang di tingkat Pengadilan Tinggi disebabkan karena Halimah, dalam memori bandingnya menjelaskan jika keinginan Bambang untuk bercerai dengan Halimah disebabkan karena ingin menikahi Mayangsari secara resmi.Keputusan kemenangan Halimah ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dikeluarkan pada tanggal 24 September 2008 lalu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Drs H.A Nawawi Ali, dengan hakim anggota Drs H.A. Mukti Arto dan Drs Nooruddin Zakaria, kesemuanya sepakat memutuskan menerima banding Halimah.Dengan keputusan ini, berarti juga ikut membatalkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan no perkara 249/Pdt.G/2007/PA.JP tertanggal 16 Januari 2008. “Secara hukum batal,” kata Nuheri. “Hakim tingkat banding juga membebankan perkara kepada pembanding sebesar Rp 88.500,” tambahnya.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/mai/dna)

Rekomendasi
Trending