Herman Felani Dijatuhi Denda Rp200 Juta

Penulis: Fajar Adhityo

Diterbitkan:

Herman Felani Dijatuhi Denda Rp200 Juta Herman Felani

Kapanlagi.com - Mimpi buruk aktor senior Herman Felani menjadi kenyataan saat dirinya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/4). Herman oleh hakim dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vonis 4 tahun belum cukup buat Herman, dirinya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 1,3 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya dilelang untuk negara, bila tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun,"  ujar ketua majelis hakim, Tatik Hadianti ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/4).
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Herman dinilai kontraproduktif dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.  Sementara yang meringankan, majelis menyadari bahwa Herman telah berjasa dalam perfilman nasional.

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/adt/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending