Ibra Azhari Bantah Terima Kiriman Paket Narkoba
Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Meski polisi mengaku telah mencokok terdakwa Ibra Azhari memesan dan menerima paket sabu-sabu di Bali, namun yang bersangkutan membantah. Melalui pengacaranya, Secarpiandy, Ibra membantah menerima kiriman tersebut."Kami tidak pernah menerima kiriman paket yang dinyatakan dalam dakwaan. Jadi tidak pernah menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyediakan," ungkap Secarpiandy, usai sidang Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/12)."Di dalam BAP hanya ada satu pasal yaitu 112 ayat 1, tetapi dalam bacaan dakwaan tadi pasalnya bertambah, nggak tahu dasar hukumnya apa? Yang jelas klien kami tidak pernah menerima paket," tegasnya menambahkan.Ibra, lanjut pengacara keluarga Azhari ini, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan banyak pasal dakwaan yang menurutnya penuh kejanggalan, padahal dalam pemeriksaan dia hanya dikenakan satu pasal, yakni pasal 112 KUHP."Klien kami dalam pemeriksaan dikenakan 1 pasal, tetapi di dalam dakwaan tadi pasal-pasal lain dimasukkan, kenapa nggak satu undang-undang saja sekalian dimasukin," ungkapnya dengan kalimat kesal.Kejanggalan kedua, lanjutnya, ada satu poin bahwa kliennya diperiksa oleh BNN, ke mana barang bukti itu sekarang menjadi pertanyaan. Selain posisi BNN dalam penanganan kasus kliennya."Kemana barang bukti yang diperiksa, dia kan badan yang didirikan pemerintah. Jadi kami pertanyakan ke penyidik ke mana barang bukti itu diselundupkan?" terangnya."Jangan lah melihat klien kami itu adalah pecandu, karena ini penyalahgunaan narkoba terus dimanfaatkan. BNN memeriksa menyatakan dia pecandu, terus direkomendasikan untuk direhab. Kemana barang bukti itu?" sambungnya.Hal senada juga dinyatakan oleh Deddy Mulyadi, tim kuasa hukum Ibra yang lain. Pihaknya melihat kejanggalan atas dakwaan yang ditujukan pada kliennya. Namun pastinya akan diungkapkan dalam eksepsi pada sidang Kamis depan."Intinya gini, klien kami merasa ada sesuatu yang tidak benar, banyak hal-hal yang ganjil, tapi belum bisa kita ungkapkan, nanti di sidang berikutnya, banyak hal yang aneh-aneh sebenarnya tidak seperti itu," ungkapnya.Tidak dipungkiri juga oleh Deddy bahwa terdakwa pernah menggunakan barang haram tersebut, tapi bukan berarti apa yang hari ini terjadi di sidang seperti yang dituduhkan JPU. "Artinya bukan karena dia pecandu lalu serta merta menjalankan apa yang dituduhkan," pungkasnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
