Ibra Azhari Minta Direhabilitasi
Diterbitkan:
 Ibra Azhari
    Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Terkait dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Ibra Azhari yang sebelumnya sempat tenang dan menganggap kalau hal itu adalah lumrah, hari Senin (21/3) kemarin mengajukan pembelaan yang dibacakannya sendiri di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Saya minta dibebaskan dan direhabilitasi,” ujarnya dalam nota pembelaan yang disusunnya.Dalam pembelaannya tersebut, saudara dari artis Ayu Azhari ini juga menyatakan akan keberatannya tentang beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Dirinya pun bertarung dalam beberapa pasal yang menurutnya terlalu dipaksakan untuk menjerat dirinya.“Soalnya apa yang didakwakan tak sesuai dengan fakta persidangan,” imbuhnya.Kini Ibra pun harus menunggu putusan dari hakim yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 4 April 2011 nanti.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/ato/bun)
Anton
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            