Ini Alasan Berkas Perkara Raffi Ahmad Belum Juga P21

Ini Alasan Berkas Perkara Raffi Ahmad Belum Juga P21 Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Permintaan Kejaksaan untuk menambah saksi yang belum dipenuhi Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan sebab lamanya berkas Raffi Ahmad menjadi P21.
Menurut kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, penambahan petunjuk sulit dipenuhi. Apalagi, barang bukti yang ada sudah cukup mewakili.
"Petunjuk (waktu itu) sangat sulit dipenuhi. Sekarang tidak perlu ada hal lagi yang harus dipenuhi. Semua barang bukti ada, saksi-saksi juga ada. Petunjuk kayak penambahan saksi itu sudah gak ada," ujarnya saat ditemui di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Hingga saat ini kasus Raffi Ahmad belum juga P21.Hingga saat ini kasus Raffi Ahmad belum juga P21.


Diteruskannya, kejaksaan bersikap mengada-ngada dengan meminta lampiran petunjuk. Bahkan, ia menilai kejaksaan tak punya semangat dalam permasalahan methylon. Padahal, dampak dari zat ini jelas sangat berbahaya.
"Petunjuk apa lagi yang diminta? Ini mengada-ada. Masa harus dijelaskan (petunjuknya), dilampirkan. Kejaksaan gak punya semangat dalam masalah methylon. Padahal bahayanya lebih tinggi dari ekstasi," paparnya lagi.
Ditambahkan pengacara BNN lainnya, Dwi Heri Sulistiawan, sebagai pilar penegak hukum BNN dan kejaksaan harus memiliki satu visi. "Visi untuk penegakan hukum memberantas narkoba, dalam hal ini methylon karena kasus Raffi," tukas Dwi.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aha/dis/sjw)

Rekomendasi
Trending