Inilah Daftar Pelanggaran BNN Terhadap Raffi Ahmad
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Pengacara Hotma Sitompul, selaku kuasa hukum Raffi Ahmad membeberkan pelanggaran yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kliennya.
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan oleh BNN yang disampaikan Hotma dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/3).
1. Pada 27 Januari telah dilakukan penangkapan didukung bukti permulaan seperti yang diatur KUHP. Maksud dari bukti, Pemohon (Raffi) ditangkap tanpa bukti permulaan yang cukup. Tidak ada laporan polisi dan lain-lain.
2. Termohon (BNN), soal penyediaan rumah, telah menemukan 2 linting ganja. Dan itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pasal 111,112, 127.
3. Tidak ditemukan kandungan ganja dalam diri pemohon. Tidak melakukan sidik jari terhadap 2 linting ganja untuk menguatkan sangkaan. Pemohon sama sekali tidak merokok, apalagi menghisap ganja. Terlebih di malam itu ada 13 orang lain yang ditangkap. Jadi sangat tidak beralasan cuma pemohon yang dikenakan barang bukti 2 linting ganja.
4. Alat bukti tidak sesuai, dengan alasan: 14 butir methylon tidak dapat dikategorikan sebagai narkotika karena tidak tercantum dalam undang-undang antinarkotika, dan tidak sebagai golongan 1. Sampai saat ini belum ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa methylon adalah narkotika. Jadi Pasal 1 ayat 1 KUHP pemohon tidak mungkin dikategorikan pemakai.

5. Ditahan juga sebagai tersangka tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif.
6. Hasil tes urine pemohon negatif. Dari hasil tes urine ditemukan, pemohon mengonsumsi zat methylon tapi itu tidak tercantum sebagai narkotika golongan 1. Jadi tidak ada alasan hukum, pemohon melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan mengulangi. Termohon juga telah menyita seluruh barang bukti dari rumah pemohon, sehingga tidak perlu dikhawatirkan dia (pemohon) akan menghilangkan barang bukti.
7. Pembantaran secara semena-mena. Rehab tanpa ada permintaan keluarga, diri sendiri atau kuasa hukum. Dan itu bertentangan dengan hukum: Pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk direhab sesuai yang ditunjuk pemerintah. Faktanya, pemohon, orang tua, tidak pernah diberi tahu. Termohon juga belum mendapatkan kepastian hukum. Tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

8. RSKO menyatakan rekreasional tapi bertentangan dengan direktur RSKO. Yang perlu dilakukan harusnya biarkan pemohon dapat beraktivitas seperti biasa. Sehingga rehab tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Hal itu bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 dan 4. Pemohon juga sudah menolak, karena dia bukan pecandu narkotika. Apalagi status pecandu berpotensi merusak karir, citra, masa depan dan nama baik.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aha/dis/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
