Pengacara Minta Novi Amalia Tak Resah Hadapi Kasus
Novi Amalia
Kapanlagi.com - Hingga saat ini, Senin (25/2) Chris Sam Siwu masih tercatat sebagai pengacara Novi Amalia, model 'pengemudi setengah telanjang' yang menabrak tujuh orang di daerah Tamansari pada Kamis (11/10/12).
"Sepanjang saya belum menerima surat pencabutan kuasa dari klien saya maka saya masih kuasa hukum sah dari Novi Amelia," tegas Chris Sam Siwu melalui email yang diterima KapanLagi.com®, Senin (25/2).
Pernyataan Chris ini sekaligus meluruskan pemberitaan soal rencana mundur dirinya mendampingi kasus Novi Amalia, yang sebelumnya diberitakan KapanLagi.com®.
Jelang Sidang Novi Amalia Binggung Tak Punya Pengacara

Rencana pengunduran dirinya masih dalam tahap rencana, kalaupun nantinya benar terjadi, Chris tidak menelantarkan kliennya. Namun telah melalui prosedur dan tidak melanggar kode etik.
"Terkait pemberitaan pengunduran diri saya adalah kurang tepat karena hal tersebut baru merupakan rencana saya. Alasan pengunduran diri saya dapat saya pertanggungjawabkan secara kode etik profesi," terangnya.
Novi ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak tujuh orang, termasuk dua anggota polisi di daerah Tamansari pada Kamis (11/10/12). Mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi B 1864 POP yang dikendarainya juga menabrak sebuah Mikrolet M 12 jurusan Tanah Abang-Kota.

Model yang sekarang tengah sibuk menjadi DJ, dan modeling ini, menurut Chris tidak perlu bingung dan resah, karena polisi hanya akan memproses kasus laka lantasnya.
"Novi Amelia tidak perlu resah, karena saya dari awal telah saya advokasi sehingga Novi hanya akan menghadapi pasal laka lantas ringan pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas dengan ancaman maximal 1 tahun dan denda maximal 2 juta. Adapun untuk pasal narkoba kasus narkoba Novi tidak diteruskan," urainya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/prl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
