Jennifer Dunn Diancam 4 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Digerebek sedang mengonsumsi narkoba, artis Jennifer Dunn bersiap diancam hukuman penjara. Tak main-main, Jennifer bakal dijerat soal undang-undang penyalahgunaan psikotropika tanpa hak dan melanggar UU RI pasal 62 no 5 thn 1997 tentang psikotropika."Untuk sementara klien kita memang terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Itu maksimal ya, jadi baru itu saja tuntutan yang kita ketahui berdasarkan penyidikan," kata kuasa hukum Jennifer, Sunan Kalijaga saat ditemui usai menjenguk Jennifer di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (24/10) malam.Saat ditanyakan mengenai penanganan kasusnya, Sunan mengaku jika kasus kliennya tetap ditangani oleh kepolisian sektor Kebun Jeruk. Begitu juga jika nantinya kasusnya akan disidangkan."Sesuai dengan penyidikannya kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Sunan.Jennifer Dunn tertangkap tangan sedang melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu, nama aktor Vicky Nitinegoro juga sempat tersangkut karena berada dalam satu rumah bersama Jennifer.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
Berita Foto
(kpl/adt/bee)
agatha yunita
Advertisement