Dalam sidang tersebut, baik Andah dan Vanno diberikan surat nasehat oleh Majelis Hakim. Nuzul pun mengaku telah memberikan surat tersebut kepada kliennya.
"Sidang tadi adalah verifikasi para pihak, pemohon dan termohon. Berhubung tidak hadir, mereka kami wakilkan. Majelis hakim juga sudah memberi surat anjuran dan nasihatnya untuk para pihak. Surat itu sudah saya sampaikan ke Vanno tadi," ungkap Nuzul saat dihubungi oleh wartawan lewat telepon, Rabu (27/11).
Ditanya lebih lengkap soal isi surat itu, Nuzul tak bicara banyak. Ia hanya mengungkapkan dalam surat itu dituliskan beberapa akibat hukum bila nanti sidang pembatalan perkawinan dikabulkan.
"Hanya dituliskan akibat hukum tentang adanya pengajuan pembatalan pernikahan itu," tandasnya.
(kpl/pur/phi)