JPU: Andika-Izzy Kangen Band Menyesali Perbuatannya

JPU: Andika-Izzy Kangen Band Menyesali Perbuatannya Andika-Izzy Kangen Band foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat dua anggota Kangen Band, Andika dan Izzy yakni Syahrijal Syakur membeberkan beberapa fakta terkait persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (4/8), Syahrijal mengungkapkan bahwa M Andika Setiawan alias Andika dan Muhammad Bary Alfrizy alias Izzy dikenai tuntutan penjara selama 2 tahun.
Menurut Syahrijal, hal-hal yang meringankan pidana tersebut adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya, mereka berlaku sopan dan santun dalam persidangan, serta mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Selain itu ada surat dari BNN No B/80/III/2011/DEP-REHAB tanggal 14 Maret 2011 perihal rekomendasi rehabilitasi.
"Barang bukti yang disita ada 1 hasil lab urine BNN, 1 pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, 1 bungkus koran berisi ganja netto 4,3073 gram. 1 bungkus koran berisi ganja netto 2,1318 gram, 1 bungkus kertas minyak coklat berisi ganja netto 11,6575 gram, 3,5 linting ganja netto 1,6072 gram, 1 kartu remi dan 1 asbak warna hitam," jelas Syahrijal.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/aia)

Rekomendasi
Trending