Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Laporan Terhadap Kriss Hatta Penuhi Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Laporan Terhadap Kriss Hatta Penuhi Unsur Pidana Kris Hatta © KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com -


Kasus laporan pemalsuan dokumen pernikahan oleh Kris Hatta yang dilayangkan Hilda Vitria sepertinya mulai menuju titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana.


"Memang ada laporan daripada ibu Hilda (Vitria) kepada pak Kriss Hatta, kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan dilakukan penyidikan, ternyata daripada laporan itu memenuhi unsur (pidana)," ucap Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/11).


Sebagai status tersangka, sampai pukul 19.00 WIB, Kriss Hatta yang datang dari pukul 13.30 WIB masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Argo juga belum bisa memberikan kepastian Kris Hatta akan ditahan. Tidak menutup kemungkinan Kriss langsung ditahan hari ini juga karena pemeriksaan yang tak kunjung usai.


Kris Hatta © KapanLagi.com/Agus ApriyantoKris Hatta © KapanLagi.com/Agus Apriyanto

"Ada pemalsuannya, kemudian setelah melakukan gelar perkara didapatkan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya jadi tersangka. Makanya hari ini (Kriss Hatta) kita panggil, kita periksa sebagai tersangka," kata Argo.


Salah satu bukti kuat untuk atas laporan ini adalah buku nikah dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Jati Asih, Bekasi. Bukti ini juga menjadi bukti pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria.


Atas laporan pemalsuan dokumen pernikahan, Kris Hatta dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dengan dua pasal tersebut, Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara lamanya.


(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/apt/ren)

Rekomendasi
Trending