Kasasi Bambang Trihatmodjo Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi Bambang Trihatmodjo Ditolak Mahkamah Agung Bambang Trihatmodjo

Kapanlagi.com - Nasib permohonan kasasi Bambang Trihatmodjo kepada Mahkamah Agung terjawab sudah. Pada hari Senin (28/9) Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, SH, MH menginformasikan mengenai amar putusan dari kasasi Bambang Trihatmodjo. "Hasil amar putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi dari pemohon Bambang Trihatmodjo bin Haji Muhammad Soeharto ditolak. Putusan ini dikeluarkan hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009. Karena amar putusan menolak permohonan kasasi Bambang Trihatmodjo, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI, yang mana Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan banding dari Ibu Halimah. Artinya, putusan Pengadilan Agama dianulir dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung," kata Nurhadi pada KapanLagi.com di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, berarti status pernikahan Bambang dan Halimah Agustina Kamil masih sah secara hukum. Lalu, apa alasan Bambang mengajukan kasasi ke MA? "Ya berdasarkan berkas yang sampai ke kita, ada beberapa alasan, salah satunya karena adanya pertengkaran dan perselisihan di antara pemohon dan pemohon. Itu salah satunya, sebenarnya ada lima," jelas Nurhadi. "Ada poin satu sampai lima yang tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi Agama tidak salah dalam menerapkan hukum. Jadi PT Agama sudah menilai alat-alat bukti yang diajukan pemohon dan itu diajukan kembali ketika kasasi. Jadi kita menilai belum ada alat bukti lain," lanjutnya. Sementara, Nurhadi menegaskan jalan hukum lain yang bisa digunakan oleh Bambang, yaitu peninjauan kembali atau PK. Batas waktu penggunaan hak PK tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. "Sejak putusan kasasi ini diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, batas waktunya 180 hari atau 6 bulan. Tapi seandainya batas waktu itu sudah lewat, berikutnya ada novum atau bukti baru yang bisa menguatkan peninjauan kembali," tandasnya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/bun)

Rekomendasi
Trending