Kasus Berlanjut, Nora Alexandra Ikut Terseret Dugaan Pengancaman yang Dilakukan Jerinx ke Adam Deni
Diperbarui: Diterbitkan:

Nora Alexandra ikut menjadi saksi (credit: instagram/ncdpapl)
Kapanlagi.com - Nora Alexandra, istri Jerinx SID ikut terseret dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sang suami terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Nora pun harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penyidik sudah memeriksa saudara J di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita BB (Barang Bukti) berupa HP, kemudian ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan karena saat Jerinx melakukan dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, menggunakan ponsel istrinya.
Advertisement
"Saudara J ini menggunakan HP dari istrinya saat melakukan pengancaman terhadap pelapor sehingga kita perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," tuturnya.
1. Ponsel Nora Ditahan Pihak Kepolisian
credit: instagram/ncdpapl
Saat ini, lanjut Yusri, ponsel milik Nora Alexandra disita pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk diteliti lebih lanjut. Kasus ini pun sudah naik ke penyelidikan.
"HP Saudara J dan istri saudara J yang sekarang barang bukti sudah kita kirim ke labfor dan rencananya minggu ini kami masih memeriksa saksi ahli lagi karena sudah naik penyelidikan, baik itu ahli bahasa, pidana, ahli IT dan ahli saksi lain," kata Yusri.
Perseteruan antara Adam Deni dengan penggebuk drum band Superman Is Dead itu bermula ketika Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Bukan mendapat jawaban, Adam justru kena semprot Jerinx. Puncaknya, Jerinx menuduh Adam sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Bahkan, Adam mengaku mendapat cacian dan ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon.
Tak terima, Adam pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI no 19 tahun 2016. Setelah melakukan pelaporan, Jerinx meminta maaf atas perbuatannya namun Adam Deni tak mau mencabut berkas laporannya.
Yuk Baca Juga!
Penuhi Unsur Pidana, Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID Masuk Babak Baru
Kuasa Hukum Adam Deni Menghargai Jerinx Untuk Tidak Penuhi Panggilan Polisi
Jerinx Tak Penuhi Undangan Polisi Karena Alasan Kesehatan
Kembali Berurusan Dengan Hukum, Jerinx SID Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengancaman
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/dan/tmd)
Advertisement