Kapanlagi.com - Pentolan sekaligus drummer band Superman Is Dead, Jerinx SID harus kembali berurusan dengan hukum. Padahal, suami Nora Alexandra ini belum lama keluar dari bui karena kasus ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter indonesi (IDI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya, Jakarta akan segera membawa Jerinx SID ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan terkait laporan dari Adam Demi terkait kasus dugaan pengancaman.
Undangan dari pihak Polda Metro Jaya juga sudah dikirim ke Jerinx. Dijadwalkan, hari Senin nanti (26/7/2021), pemilik nama asli I Gede Aryastina akan datang ke Polda Metro untuk diperiksa.
"Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita, jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," ujar Yusri Yunus kepada awak media.
Pihak kepolisian pun berharap suami Nora Alexandra itu bisa memenuhi panggilan tersebut dan bersedia memberikan keterangannya. "Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," sambungnya.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan. Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan)," pungkas Yusri Yunus.
Diketahui sebelumnya, perseteruan mereka berawal ketika suami Nora Alexandra itu menuduh Adam Deni yang melenyapkan akun instagramnya. Adam Deni mengaku dimaki-maki hingga diancam oleh Jerinx SID di telepon.
Tak terima tuduhan tersebut, Adam Deni pun melaporkan Jerink SID ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama sidang, pria 44 tahun ini bahkan sempat membuat geger lantaran walk out dan tak mau sidang digelar secara online dan ingin tatap muka langsung.
Pihak JPU pun menuntut Jerinx dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun, hakim pun memutuskan Jerinx dipenjara selama 14 bulan, dikurangi 4 bulan karena pengjuan banding menjadi 10 bulan.
(kpl/rhm/dwn)