Kasus Penganiayaan, Marcella Zalianty Bebas Secara Hukum
Marcella Zalianty foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh artis cantik Marcella Zalianty ternyata sudah sampai di Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan kasasi. Kini, kasusnya sudah selesai dan hasilnya kasasi tersebut ditolak, dan Marcella Zalianty bebas secara hukum.MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan Marcella tidak bersalah dalam tuduhan pasal perampasan hak kemerdekaan orang lain, dan perbuatan tidak menyenangkan."Menolak permohonan kasasi JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Valerine J. L. Kriekhoff dalam salinan putusan di situs resmi Mahkamah Agung, Kamis, (29/12).Tak hanya satu hakim, putusan tersebut dibuat juga oleh 2 hakim agung lainnya, I Made Tara dan Muchsin. MA menyatakan menolak kasasi jaksa karena JPU tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan, mengenai di mana letak sifat tidak murni dari putusan bebas di PT Jakarta."JPU hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas," begitu alasan yang tertuang di salinan putusan.Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat pada 2 Juli 2009 menghukum Marcella dengan hukuman 6 bulan 20 hari penjara. Namun di tingkat banding, PT Jakarta menyatakan Marcella tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat. Tidak terima, lalu JPU mengajukan kasasi meski akhirnya MA menolak kasasi tersebut.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/aia)
Advertisement
