Kasus Radja Versus Tempat Karaoke Bisa Pidana dan Perdata
Radja
Kapanlagi.com - Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, bahwa apa yang menimpa Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta. Lagu Radja berjudul Parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum resmi dirilis.Beberapa tempat karaoke yang dimaksud adalah Inul Vizta (Inul Daratista), Charly VH Karaoke (Charly Van Houtten), Diva Karaoke (Rossa), dan Happy Puppy Karaoke. Menurut Yanuar, pelanggaran ini sudah masuk ranah perdata dan pidana."Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan (26/12).
Radja/@Foto: KapanLagi.com®(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)
(kpl/ato/faj)
Advertisement
D Academy 8
-
Event Dangdut D'Academy 8 Top 37: Potret 6 Peserta Asal Jawa Barat
-
Hobi Selebriti Indonesia Transfer Liverpool Masih Sepi, Rizky Billar Agendakan Terbang ke Inggris
-
Dangdut Academy Khinan Dangdut Academy 8 Cerita Karantina dan Rindu Adik
