Kasus Radja Versus Tempat Karaoke Bisa Pidana dan Perdata
Diterbitkan
Radja
Kapanlagi.com - Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, bahwa apa yang menimpa Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta. Lagu Radja berjudul Parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum resmi dirilis.Beberapa tempat karaoke yang dimaksud adalah Inul Vizta (Inul Daratista), Charly VH Karaoke (Charly Van Houtten), Diva Karaoke (Rossa), dan Happy Puppy Karaoke. Menurut Yanuar, pelanggaran ini sudah masuk ranah perdata dan pidana."Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan (26/12).
Radja/@Foto: KapanLagi.com®BACA JUGA:
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/ato/faj)
Oleh
Advertisement
More Stories
MOVIES TO WATCH
PREV
NEXT
Advertisement
Advertisement
