Kasus Tabrakan, Rayi RAN Terancam 5 Tahun Penjara
Rayi RAN foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Kasus kecelakaan yang menimpa, Rayi, salah satu personil grup RAN kembali bergulir. Seperti yang diberitakan, Selasa (20/9) lalu, mobil yang dikendarai Rayi tidak sengaja menabrak penjual rokok bernama Beger Widodo di daerah TB Simatupang. Widodo sendiri mengalami luka di kaki dan wajah.
Meski sudah menjamin biaya pengobatan korban yang ditabraknya, Rayi tetap dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh calon kakak ipar Widodo. Dan Jumat (7/10), Rayi mendatangi Unit Laka Polres Jakarta Selatan bersama pencaranya, Sandy Arifin untuk memenuhi pemanggilan.
RAN
"Sebenarnya sih, pihak keluarga dan saya sudah ada pernyataan damai. Insya Allah ada penyelesaian dari masalah ini. Kemarin udah kite jenguk, Alhamdulilah kita tahu dia udah keluar dari ICU. Korban malah bilang ke ayah saya dan ucapin terima kasih. Jujur sih, saya trauma. Seumur hidup baru kali ini. Jadi sampe sekarang gak berani nyetir mobil sendiri," papar Rayi panjang lebar.
Di tempat yang sama pula, AKP Sigit Purwanto selaku Kanit Laka, membeberkan soal kronologis kecelakaan yang dialami Rayi.
"20 September 2011, jam 00.15 terjadi kecelakaan. Korbannya Widodo, pengemudi Rayi. Keadaan korban saat itu ditolong dan dibawa ke rumah sakit, Rayi beritikad baik dan sampai sekarang masih menyantuni. Mobilnya Ford Fiesta 1047 SOK. Lokasi di tol keluar, korban jalan dari utara ke selatan, ngambil bungkusan. Pengendara mungkin lalai. Ini kecelakaan lalu lintas pasal 106, ayat 2 junto 310 ayat 3. Jerat hukum pasal 310 ancaman 5 tahun," tutup Sigit.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/aia)
Advertisement
