Kasus Tanah Menyeret Kesedihan Titiek Puspa
Kapanlagi.com - Siapa sangka, tanah seluas 2615 m2 yang dibeli penyanyi Titiek Puspa,66 di Jalan Pancoran Timur no 21 Jakarta Selatan dari Sudarno Mustafa akan berbuntut masalah. Pada tanggal 21 Desember 2003, tiba-tiba Titiek Puspa menerima surat somasi dari pihak Malingkas CS, yang mengklaim sebagian tanah seluas 1960 m2 yang menjadi satu dengan tanah yang dibeli Titiek, adalah miliknya berdasar surat girik yang dimilikinya. Apa boleh buat, merasa dirinya melakukan transaksi jual-beli dengan sah dan merasa dirinya dicemarkan oleh Malingkas CS, Titiek Puspa akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui kantor pengacara O.C Kaligis and Associate.
Sebetulnya, ujar Titiek Puspa, semula dirinya enggan untuk menanggapi masalah ini. Namun, untuk menjaga citra dan tanggung jawab sebagai seorang bintang iklan dan publik figur, ia akhirnya memilih jalur hukum.
Dalam somasinya Malingkas CS mengaku pernah ditawari sejumlah uang Rp200 juta oleh Titiek Puspa sebagai kompensasi dari tanah miliknya.
Namun hal tersebut dibantah oleh Titiek Puspa, "Saya tidak pernah melakukan hal yang disebutkan. Malah saya tidak pernah mengenal nama itu. Saya hanya berhubungan dengan Sudarno Mustafa sebagai pemilik sah tanah bersertifikat hak milik nomor 37 Pancoran," terang Titiek Puspa kemarin sore (18/01) saat ditemui di kantor pengacaranya (O.C Kaligis) di bilangan Harmoni. Titiek Puspa mengatakan, segala urusan hukum kini akan ditangani oleh O.C Kaligis.
Advertisement
Ketika ditanyakan kepada O.C Kaligis mengenai kemungkinan untuk berdamai, Kaligis menjawab, "Tidak ada kata musyawarah. Kita akan menyelesaikan secara hukum dengan melakukan tuntutan pidana berupa pemerasan dan pencemaran nama baik."
Kasus ini sebetulnya sempat diajukan hingga Pengadilan Tinggi oleh seseorang yang juga pernah mengklaim sebagian tanah yang kini dimiliki Titiek Puspa, namun berhasil dimenangkan oleh PT Puspa Widjaja Utama yang diwakili oleh Titiek Puspa sebagai direktur utama.
Dalam kasus melawan Malingkas CS sekarang ini, Titiek bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Hanya saja, kapasitasnya mewakili PT Puspa Widjaja Utama dalam melakukan tindakan hukum.
O.C Kaligis sendiri meyakini, bahwa Titiek Puspa adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Sebab menurutnya, Titiek membeli tanah itu dari Sudarno dengan mediasi Bank Mandiri. Hal tersebut disampaikan O.C Kaligis.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kl/ww)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
