KCI: Inul Vista Tak Dapat Izin Sejak 2012
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas bisnis karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Hari ini, Kamis (28/3) majelis hakim meminta kedua belah pihak menghadirkan saksi dari masing-masing.
Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun mengatakan kalau tempat karaoke tersebut sudah tidak mendapatkan izin dari KCI sejak 2012. "Sejak Maret 2012, Inul Vista tidak dapat izin dari KCI. Ini namanya pelanggaran," kata Dharma, Kamis (28/3).
Enteng Tanamal selaku Ketua Pembina KCI mengingatkan kalau gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya atas Inul Vizta dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara mereka.
"Mengenai royalti, tarif-tarif yang ditarifkan oleh KCI, yaitu, 700 ribu (per room). Memang di sini pihak Inul Vista sendiri yang tak mau mentaati peraturan tersebut," jelas Enteng.
Kalau memang pihak Inul Vizta tidak mau membayar, Enteng meminta Inul Vista tidak lagi memakai lagu-lagu yang dimiliki oleh KCI. "Kalau dia tidak sepakat dengan royalti kita, harusnya nggak usah pakai, kalau pake pidana namanya," tambah Enteng.
Bagi KCI kontrak kerja sama yang sudah disepakati dengan pengurus terdahulu merupakan tarif yang sudah lama berlalu. "Saya berkali-kali bilang, tarif itu tarif 20 tahun lalu. Saya hanya minta 700 untuk 1 room. Kaliin aja berapa room," pungkas Enteng.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/aal/abs/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat