Keberatan Putusan Hakim Soal Royalti, Virgoun Ajukan Banding
Virgoun: instagram.com/virgoun_
Kapanlagi.com - Penyanyi Virgoun mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli pada Jumat 10 November 2023 lalu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan virgoun tanggal 10 November 2023 kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya," kata Kriss.
"Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," tambah Kriss.
Advertisement
Kriss mengungkapkan alasan Virgoun mengajukan banding atas putusan cerai tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin yang membuat kliennya itu merasa keberatan putusan majelis hakim, salah satunya terkait hak royalti lagu.
“Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada,” katanya.
Simak Berita Lainnya!
Tak Sampai 12 Miliar, Pihak Virgoun Sebut Nafkah untuk Inara Rusli Hanya Mencapai Puluhan Juta
Pihak Inara Rusli Jelaskan Soal Pembagian Royalti Atas Hak Ekonomi dari Empat Lagu Ciptaan Virgoun
Potret Inara Rusli Tetap Adem Pakai Hijab Syari saat Jalan-jalan ke Pantai
Memutuskan Bercerai Dari Virgoun, Inara Rusli Akui Sempat Takut Allah Akan Murka Padanya
1. Harusnya Tak Dikabulkan?
Berdasarkan analisa hukumnya, Wijayono menilai tuntutan royalti harusnya tidak bisa dikabulkan lantaran hal tersebut melibatkan pihak ketiga.
“Menurut analisa hukum kami ya, mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru,” ujar Kriss.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama cuman enggak disebutkan mulai kapan dihitungnya. Ada pihak ketiga juga kan di situ, sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," sambung Kriss.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Hanya Libatkan 1 Saksi Ahli
Kemudian Kriss menjelaskan bahwa, majelis hakim hanya merujuk pada keterangan satu orang saksi ahli saja terkait royalti. Seharusnya, hakim juga mempertimbangkan referensi lain sebelum mengeluarkan putusan tersebut.
"Kalau dari kita lebih baik tidak ada hak, karena bisa dibilang kan inspirasi atau apa, mungkin lagu 'Galunggung Meletus' inspirasi, itu kemana royaltinya," pungkasnya.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/far/glk)
Advertisement
