Kejaksaan Masih Tunggu Berkas Revaldo

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kejaksaan Masih Tunggu Berkas Revaldo Revaldo

Kapanlagi.com - Polisi masih memiliki kesempatan panjang untuk menyelesaikan berkas tersangka kasus narkoba Revaldo. Namun sebaliknya, Jaksa juga punya kewenangan untuk 'turut campur' setelah tersangka diperiksa selama 14 hari.Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, David P Duarsa, SH.MH di Kantornya, Rabu (29/9/2010), mengungkapkan pihaknya telah menagih pada penyidik untuk segera menyelesaikannya."30 hari itu perpanjangan penahanan dan kalau belum dikirim itu hak mereka (penyelidik), tapi jaksa punya kewenangan untuk ikut terlibat setelah 14 hari diperiksa, seperti pasalnya apa, apa yang diarahkan oleh penyidik terhadap kasusnya," ungkap David."Yang pasti sejauh ini berkas Revaldo belum diterima, berkasnya sudah P17 terhitung dari kemarin," sambungnya menegaskan.Kejaksaan hanya bisa menunggu kerja penyidik di Polres, begitu pun dengan kemungkinan pemecahan berkas serta pelaksanaan sidang, sepenuhnya masih menunggu. "Semua adalah tanggung jawab penyidik, sampai hari ini SPDP masih satu berkas kalau dipisah itu harus sesuai jaksa," terangnya.David juga mengungkapkan, vonis hukuman terhadap Revaldo akan lebih berat dengan melihat background yang pernah dijalaninya. Seperti diketahui bintang sinetron ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama."Kewenangan untuk itu ada di hakim, tapi biasanya apa yang dilakukan oleh saudara Revaldo, semua peranannya saat ini akan dikompilasi dengan background sebelumya," ungkap David yang menolak menyebutkan pasal sangkaan terhadap Revaldo.  

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending