Keluarga Pertanyakan Perlindungan Arumi di LPSK
Arumi Bachsin
Kapanlagi.com - Pihak keluarga sempat mempertanyakan soal keberadaan artis Arumi Bachsin yang kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena menurut keluarga, Arumi masih berhak berada dalam lindungan keluarganya."Makanya kita nanya ke sini, apa dan di mana Arumi dan kenapa dia ditahan, kenapa anak kami bisa diprotek oleh LPSK. Mereka tahunya Arumi minta perlindungan, dan mereka melakukan prosedur hukum," ujar salah satu kerabat keluarga Arumi, Syafailliyin saat ditemui di kantor LPSK di gedung Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (1/3).Saat ini, Arumi telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang pernah dibuatnya di Polda Metro Jaya. Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui mengenai pemeriksaan yang dilakukan Arumi."Itu yang menjadi rahasia, karena ini sudah ditangani di lembaga negara. Karena LPSK itu lembaga negara. Padahal, kami sebagai pihak keluarga masih berhak penuh, menemui anaknya, bahkan kami dilindungi undang-undang," katanya.Pihak keluarga pun masih menganggap Arumi masih berhak berada di bawah lindungan keluarga."Versi UU ada yang 19 tahun, KUHP 21, kalau UU Perlindungan Anak katanya 18 tahun. Nah Arumi masih 17 tahun, berarti hak penuh di orang tuanya," pungkasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
