Khrisna Mukti Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Khrisna Mukti Bebas, JPU Ajukan Kasasi Khrisna Mukti

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (4/3) petang, memvonis bebas artis Krisna Mukti atas tuduhan melanggar pasal 480 ayat 2 tentang Penggelapan Uang dan Persekongkolan.Majelis hakim yang dipimpin oleh Sirande, SH itu, menyatakan Krisna tidak terbukti menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik Hery B Maulana, pimpinan PT. Lumbung Buana Seluler. Menurut kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf, majelis hakim memiliki hati nurani dan objektif karena telah menyatakan kliennya tidak bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Krisna Mukti dinyatakan bebas murni dan nama baiknya dipulihkan oleh majelis hakim, karena memang Krisna tidak bersalah. Dan memang tidak terbukti juga bersalah," ujar Adnan saat dihubungi KapanLagi.com, Jumat (05/03/2010).Atas keputusan tersebut, pihak JPU merasa tidak puas atas vonis tersebut, dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Jadi jaksa akan membuat konsep memory kasasi dan kita akan membuat konsep memori kontra kasasi. Jadi hanya konsep saja yang bertemu dan tidak ada persidangan. Dan itu prosesnya cukup lama bisa 2 atau 3 tahun," pungkas Adnan.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/dar)

Rekomendasi
Trending