Khrisna Mukti Digugat Rp370 Juta

Khrisna Mukti Digugat Rp370 Juta Khrisna Mukti

Kapanlagi.com - Artis Khrisna Mukti akhirnya digugat ganti rugi atau wanprestasi oleh rekan bisnisnya, Yoyon Rasmono Suryo Prabowo, di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Sekretaris panitia PN Kendari, Hj. Else Mangindaan, di Kendari, Rabu (15/07), mengatakan gugatan wanprestasi Yoyon Rasmono yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari diwakili dua orang pengacaranya Nur Ramadhan, SH dan Baron Harahap Saleh, SH.Pengadilan sudah menunjuk Muh Yusuf, SH sebagai hakim ketua yang akan menyidangkan gugatan Yoyon Rasmono melawan Khrisna.Namun sebelum memasuki materi gugatan PN Kendari akan menunjuk hakim mediasi yang akan memfasilitasi dua belah pihak untuk berdamai."Kalau penggugat dan tergugat tidak bisa berdamai maka proses sidang gugatan akan dijalankan," katanya. Pengacara Yoyon Rasmono, Baron Harahap Saleh, SH mengatakan besaran gugatan wanprestasi terhadap Khrisna adalah Rp370.900.741."Klien saya menggugat karena menilai Khrisna Mukti tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam sejak sejak Februari 2007 silam hingga jumlahnya mencapai Rp370.900.741," kata Baron Harahap.Khrisna sendiri mendekam dalam rumah tahanan negara (Rutan) Punggolaka Kendari karena terbelit masalah hukum pidana dalam kasus yang lain."Khrisna Mukti dan Yoyon Rasmono (tergugat dan penggugat) adalah rekan bisnis yang sudah saling percaya sehingga Yoyon tidak ada keraguan untuk meminjamkan uang," kata Baron.Namun waktu berjalan hingga sekitar dua tahun penggugat curiga bahwa Khrisna tidak berniat baik untuk mengembalikan uang pinjaman dimaksud sehingga menempuh jalur hukum.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/npy)

Rekomendasi
Trending