Krisdayanti Menangkan Gugatan

Kapanlagi.com - Diva pop Krisdayanti berhasil memenangkan kasus perseteruannya dengan Roro Rahmawati terkait tuduhan wanprestasi penggunaan baby sitter bernama Paryanti. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan Roro dan membebaskan Krisdayanti (KD) membayar gugatan materil dan immaterial senilai masing-masing Rp 4 juta dan Rp 250 miliar. Ini adalah kemenangan kedua KD setelah sebelumnya gugatan Roro juga selalu kandas.Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan kerja sama hanya melibatkan KD dan Paryanti saja, meskipun Paryanti diambil KD dari yayasan milik Roro."Gugatan ditolak. Tergugat sebagai pihak yang dimenangkan," kata kuasa hukum KD, Taripar Simanjuntak di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).Roro sendiri kecewa dan tak puas dengan putusan ini. Ia pun langsung mengajukan banding pada hari ini. "Saya sangat kecewa dan merasa keputusan hakim sangat janggal. Seharusnya hakim melihat surat bukti bahwa KD tidak membayar jasa pengembangan dan pembinaan di yayasan saya," kata Roro.Ā Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/fia)

Rekomendasi
Trending