Kuasa Hukum Manohara: Di Malaysia Tak Ada Kebal Hukum!

Kapanlagi.com - Penunjukan pengacara asal Malaysia, Muhammed Zaini Mazlan, oleh pihak Manohara Odelia Pinot sudah dirasa sangat tepat. Semua itu dilakukan untuk mempermudah jalannya proses kasus tindak kekerasan yang dialami Mano di negeri Jiran tersebut. Mazlan sendiri meyakinkan bahwa di Malaysia siapa pun tidak bisa kebal hukum."Pengadilan di sana sangat independen, jadi kami tidak khawatir adanya intervensi. Siapa pun kalau di Malaysia nggak ada yang kebal hukum. Tapi khusus untuk Sultan atau Raja, ada pengadilan khusus," terangnya dalam bahasa Inggris kala ditemui di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Minggu (21/6) malam.Untuk sang Pangeran sendiri, lanjut Mazlan, meskipun ia adalah putra Raja tetap saja bakal dikenakan pengadilan yang sama dengan rakyat biasa. Mazlan pun mengaku tidak takut jika nantinya ada serangan balik dari Malaysia. "Kami berani karena benar," tegasnya.Disinggung soal berapa lama proses ini bisa berjalan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Manohara di Indonesia, masih belum bisa memastikan. "Belum bisa dikatakan berapa lama itu sekarang karena dengan letter of demand (somasi). Kalau mereka ingin damai, who knows? Jadi itu bisa lama bisa juga singkat," tutur Hotman.Sedangkan untuk bukti-bukti yang memberatkan pihak Kerajaan Kelantan, sudah diserahkan ke Mabes Polri. Bukti-bukti itu antara lain mulai dari hasil visum, foto, saksi, laporan ke embassy, dan lain-lain. Diharapkan Hotman, semua bukti itu cukup untuk mendukung tiga gugatan yang diajukan di Malaysia, yakni perdata, perceraian, dan criminal action.Namun, lanjut Hotman, untuk gugatan perdata tidak perlu adanya kerja sama dengan KBRI. "Sudah banyak orang asing menggugat di Indonesia, begitu juga orang Indonesia yang menggugat di luar negeri. Sama saja, nggak ada bedanya kalau perdata.  

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/hen/boo)

Rekomendasi
Trending